
CINTASULUT.COM,- Sidang kasus dugaan korupsi pemecah/penahan ombak di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, berbanderol Rp8,8 miliar terus mendapat sorotan dari masyarakat. Sidang kasus dugaan korupsi pemecah ombak jilid 2 ini tetap saja tak mampu menghadirkan Bupati Minahasa Utara Vonny A Panambunan (VAP) dalam persidangan sebagai saksi.
Dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, M. Roskanedi, SH, usai bertemu Ketua Laskar Manguni Indonesia (LMI), Hanny Pantouw, Kamis (22/11/2018) sekira pukul 13:30 wita di kantornya mengatakan, terus melakukan pemanggilan terhadap VAP.
“Orangnya dipanggil tidak datang. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin tapi orangnya tidak ada,” tutur Kajati dihadapan awak media.
Bahkan lanjut Kajati Sulut, usaha pemanggilan paksa pun sudah dilakukan.
“Usaha paksa juga, tapi orangnya tidak ada,” terang Roskanedi.
Tegasnya lagi, Roskanedi menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi ada upaya penangkapan terhadap saksi VAP.
“Orang yang mau ditangkap tidak ada, dia kabur,” tandas Kajati Sulut, Roskanedi.* (jane)
==========
Tulisan lain:
- Saelangi Tegaskan, Proses Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Tetap Utamakan Protokol Kesehatan
- Jadwal Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Masih Menunggu Surat KPU RI
- Manado Ditimpa Bencana Alam, PDIP Sulut Siapkan Diakonia dan Dapur Umum
- JPKP Sulut Desak Petugas Medis RSUP Kandou Langgar Prokes Disanksi
- Triple H Resmi Dilantik Sebagai Aleg DPRD Sulut, Ketua Dewan Berpesan Ingat Kolose 3:3
- Kawatu Tegaskan Pelayanan Rapid Tes Antigen di DPRD Sulut “Gratis”
- Lombok Tegaskan Tidak Ada Niat Memperlambat Penetapan Ranperda Covid-19
- Suara Jems Tuuk Bergema di Ruang Paripurna, Minta Ganti Sekda dan Kepala BPJS Minahasa
- Rutin Laporkan Kinerja Sebagai Legislator di DPRD Sulut, Ini Kerja MJP di Penghujung Tahun 2020
- Gempa M 6,4 Guncang Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami
- Terkait Vaksin Covid-19, MJP Berharap Bisa Diterima Oleh Masyarakat Sulut
- Secara Virtual, Kajati Sulut Ikut Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah TIMSUS Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat