
CINTASULUT.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulut, dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara bersama melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Adapun penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kantor Kejati Sulut Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (11/2/2020) ini untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara Jaksa Agung R.I Burhanuddin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil pada Rakernas Kementerian ATR/BPN tanggal 21 Januari 2020 lalu di Jakarta.
Sementara, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset di bidang Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut Freddy Kolintama, ST. Msi.
Kajati Sulut dalam sambutan mengatakan bahwa sebagaimana diketahui dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I disebutkan “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.
Berkaitan dengan tugas Kejaksaan tersebut, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak Kanwil BPN Provinsi Sulut dan Kantor BPN Kabupaten/Kota se-Sulut, “Diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi,” ujar Kajati.
Kajati juga mengapresiasi kinerja BPN Provinsi Sulut dalam proses sertifikasi tanah yang berdampak baik secara langsung kepada masyarakat.
“Selanjutnya kerjasama antara Kejaksaan dan Pertanahan dapat berjalan baik dan mampu meningkatkan target pemerintah dalam proses sertifikasi tanah nasional terutama di Sulut,” himbau dia.

Sedangkan dalam sambutan Kakanwil BPN Provinsi Sulut Freddy Kolintama, ST. Msi mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sulut dan jajarannya yang sudah bersedia untuk bekerjasama.
Selanjutnya dikatakan Kakanwil, maksud dan tujuan diadakan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka kerjasama di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang guna meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam penanganan kasus Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset, penanganan masalah hukum, serta pengamanan pembangunan strategis di bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Untuk diketahui, di kegiatan itu turut hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, A. Dita Prawitaningsih, SH, MH, para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Kajari se-Sulut, Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan Kasi Datun Kejari se-Sulut. Sedangkan dari pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulut dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) kabupaten/kota se-Sulut dan jajarannya.
Penandatanganan MoU itu dilakukan juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulut dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Kabupaten/Kota se-Sulut.* (jane)
==========
Tulisan lain:
- Pasca Video Viral di Medsos, J Dinonaktifan
- DPRD Sulut Paripurnakan Pengumuman Pemberhentian dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Kepergok Bersama WIL, Oknum Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut Seret Istri Dengan Mobil, Yoyo: Ini Masalah Keluarga
- Video “J” Viral di Medsos, Taufik Tumbelaka: Kalau Saya Jadi Dia, Saya Akan Mundur Dari Lembaga Terhormat
- Gempa M 7,1 Guncang Melonguane, Tidak Berpotensi Tsunami
- KPU Sulut Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ardiles Mewoh: Meski Di Tengah Pandemi COVID-19, Saya Yakin dan Percaya, Tuhan Tidak Akan Membiarkan Kita
- Saelangi Tegaskan, Proses Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Tetap Utamakan Protokol Kesehatan
- Jadwal Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Masih Menunggu Surat KPU RI
- Manado Ditimpa Bencana Alam, PDIP Sulut Siapkan Diakonia dan Dapur Umum
- JPKP Sulut Desak Petugas Medis RSUP Kandou Langgar Prokes Disanksi
- Triple H Resmi Dilantik Sebagai Aleg DPRD Sulut, Ketua Dewan Berpesan Ingat Kolose 3:3
- Kawatu Tegaskan Pelayanan Rapid Tes Antigen di DPRD Sulut “Gratis”