
CINTASULUT.COM,- Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) telah menetapkan penundaan beberapa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Penetapan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan No. 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.* (Adv)