
CINTASULUT.COM,- Pemadaman aliran listrik yang kembali terjadi dalam beberapa hari terakhir ini kembali membuat gerah masyarakat konsumen. Legislator DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk pun melontarkan kritikan tajam terkait hal ini.
Dikatakan Tuuk, PLN selaku pemegang ijin usaha tenaga listrik seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat konsumen dan menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
“Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan jelas mengatur hal itu,” tegas Tuuk, Senin (26/11/2018).
Dikatakan Tuuk, dalam butir a dan butir b Pasal 28 Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemegang ijin usaha tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
Pun di Pasal 29, lanjut Tuuk, bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Kalau sebentar-sebentar mati lampu, berarti masyarakat konsumen tidak mendapatkan haknya yang sesuai dengan amanat UU Ketenagalistrikan itu,” paparnya.
Lanjut dikatakan Tuuk, PLN dalam hal ini General Manager PLN Suluttenggo seharusnya lebih profesional.
“Saya minta GM PLN jangan berlindung di balik alasan klasik yang terus berulang, seperti pohon tumbang, angin kencang, pembangkit rusak, dan lain-lain,” tutur anggota Komisi I DPRD Sulut ini.
Tuuk mengingatkan bahwa masyarakat pengguna jasa listrik juga dilindungi hak-haknya oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di antaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tak hanya itu, konsumen juga diberi hak untuk mendapatkann kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dan pelaku usaha, dalam hal ini PLN pun, menurut Tuuk, berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
“Kalau sekarang, tagihan listrik paksa masyarakat bayar. Sementara kalau listrik mati nyala kompensasinya apa?” tutupnya.* (fen)
==========
Tulisan lain:
- Keterbukaan Informasi Publik Pilgub 2020, KPU Sulut Segera Terbitkan Satu Buku
- Agustin Kambey Tak Yakin Ukuran Wadah Serapan Air PT. SMA
- Rasky Mokodompit Ungkap Alasan Walk Out
- Tumbelaka Sesalkan Tidak Terjadi ‘Gayung Bersambut’ Pimpinan Parpol di Sulut Terkait Video Viral
- SAH, AARS Pimpin Ibukota Provinsi Sulut
- Madya Praja Jurgen Paat Gugat Rektor IPDN Jatinangor
- DPRD Sulut Gelar Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Gubernur
- Ilham Saputra Serahkan SK CPNS se Indonesia dan Santunan kepada KPPS di Minahasa
- BK Usul JAK Diberhentikan
- ODSK Resmi Dilantik, Rocky Wowor: Ini Kemenangan Rakyat Sulut
- ODSK Resmi Dilantik, Jhon Dumais: Bersyukur Kepada Tuhan, Sulut Akan Semakin Terdepan
- Sulut Berduka, SHS Wafat