
CINTASULUT.COM,- Pemandangan menarik terjadi di gedung kantor DPRD Provinsi Sulut. Dimana, wartawan yang setiap hari memburu berita di gedung cengkih (istilah DPRD Sulut), tidak diperbolehkan meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Bank SulutGo, BNI, dan OJK, Senin (28/1/2019).
Protes pun dilayangkan para pemburu berita terhadap sikap larangan pihak Sekretariat Dewan untuk meliput rapat itu.
Setelah lama menunggu kepastian atau alasan mengapa rapat tersebut seakan terisolasi, dari pihak Sekretariat Dewan, Kepala Bagian (Kabag) Umum, Jackson Ruaw pun mengucapkan kata maaf lewat rillis kepada wartawan.
“Yth teman-teman media, sebelumnya atas nama bapak ibu pimpinan dan anggota DPRD serta Sekwan, saya mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam pelayanan peliputan media hari ini, baik oleh petugas pengamanan atau pejabat/staf Setwan,” bunyi rilis tersebut.
Isi rilis selanjutnya, prinsipnya kantor Setwan tidak pernah melarang siapapun juga termasuk wartawan dan tamu Setwan untuk datang berkunjung, bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD atau untuk meliput dan mendapatkan info kegiatan pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat/staf Setwan.
Saat ini memang Setwan menerapkan kebijakan pengendalian tamu dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan kerja pimpinan dan anggota serta pejabat/ staf Setwan guna kinerja yang lebih baik.
Tamu atau wartawan dapat bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat/staf Setwan setelah melakukan konfirmasi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat/staf Setwan yang bersangkutan, melalui staf Setwan atau staf sekretariat komisi di front office, dan setelah dikonfirmasi dan disetujui maka dapat dilaksanakan pertemuan antara pimpinan/anggota DPRD dan pejabat/staf setwan dengan tamu atau wartawan, baik di ruangan tamu kantor maupun di ruangan Pimpinan/Anggota DPRD dan pejabat/staf setwan.
Sedangkan terkait rapat komisi dengan pihak tertentu yang dinyatakan tertutup, sesuai Tata Tertib DPRD dan sesuai kesepakatan peserta rapat untuk dinyatakan tertutup, maka pihak Setwan melakukan pembatasan kehadiran dan peliputan media massa mengingat berbagai data dan informasi yang sensitif dan patut dirahasiakan oleh berbagai pihak, karena menyangkut keamanan dan meminimalisir dampak negatif akibat data dan informasi yang menjadi pokok pembahasan rapat.* (jane)
==========
Tulisan lain:
- Surat Kemendagri 29 Oktober Pertegas Status JAK di DPRD Sulut
- Ketua DPRD Sulut Lepas Forward Berbagi Kasih di 4 Kabupaten/Kota
- Diduga Malpraktek, Keluarga Alm. Agita Mengadu di DPRD Sulut
- Tony Supit Reses di Kisihang, Warga Keluhkan Kurangnya Tenaga Guru
- Gelar Rapat Dengan 3 Instansi, Berty Kapojos Ungkap Soal Ini
- Jaring Silaturahmi, Silangen-Kawatu Ungkap Ini di Kegiatan Media Gathering
- Justman Entjaurau Kembali Nahkodai IKAPOLIMDO
- Launching Buku Perdana ‘Audit Itu Gampang’, Karyadi: Tidak Sesulit Yang Bapak/Ibu Bayangkan
- Soal Kontrak Kerja Media dan Instansi, Karyadi Tegaskan “BPK sebagai Pemeriksa Bukan Intervensi
- MJP Reses di Kecamatam Kema, Warga Usul Pembangunan Dermaga Mini
- Puluhan Mantan Pala Manado Sambangi Gedung DPRD Sulut, Sekwan Glady Jelaskan Soal Kontrak Kerja
- Stella Runtuwene Gelar Reses, Infrastruktur Jalan Dikeluhkan Warga Tumaluntung